ads

Terdaftar Sebagai Anggota Partai, Sejumlah Calon PPK Gagal Jadi Petugas

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Mei 2024 11:02 0 302 Redaksi

Suarabantennews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sudah menetapkan daftar nama yang akan dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan adhoc itu dibentuk sebagai salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 14 November mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, tahapan pembentukan badan adhoc sudah sampai tahap seleksi untuk calon panitia pemungutan suara (PPS). Sedangkan, untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah ada penetapan hasil dari seleksi wawancara.

“PPK dan PPS untuk tahapan pembentukan badan adhoc hari ini sudah digelar rapat pleno terutama PPK. Hasil tes tertulis melalui sisem Computer Assisted Test (CAT) ada sebanyak 397 orang lolos. Lalu, pada sesi wawancara dari 11 Mei sampai 13 Mei yang tidak hadir ada 19 peserta,” jelasnya kepada Wartawan, Selasa (14/5/2024).

Untuk kebutuhan sendiri, kata Umar, sebanyak 5 orang anggota per kecamatan. Sehingga, KPU Kabupaten Tangerang sudah menetapkan sebanyak 145 orang yang dinyatakan lolos seleksi dan akan dilantik sebagai PPK. “Kita juga loloskan 5 orang per kecamatan untuk masuk daftar tunggu. Ini bila ada yang mengundurkan diri di tengah perjalanan tahapan Pilkada,” jelasnya.

Lalu, kata Umar, untuk Badan adhoc PPS sudah menetapkan hasil seleksi administrasi yang melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) ataupun yang datang langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Total pelamar ada 1.708 orang. Kemudian, usai dilakukan verifikasi administrasi terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat sebanyak 30 orang.

“Mulai besok tanggal 15 hingga 18 Mei kami akan melakukan tahapan selanjutnya seleksi tertulis di CAT di Kecamatan Kelapa Dua di Islamic Village School,” katanya.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, panitia sudah menerima laporan atau tanggapan dari masyarakat atas proses seleksi maupun peserta calon PPK dan PPS. Laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh panitia dengan memberikan perhatian kepada beberapa peserta atau pelamar.

Di mana, kata dia, hasil telusuran panitia dari laporan masyarakat didapat ada beberapa pelamar yang menjadi simpatisan bahkan kader partai politik. Tak hanya itu, beberapa peserta ditemukan pernah memiliki jejak pelanggaran kode etik saat menjadi anggota badan adhoc pada Pilpres maupun Pileg 2024.

“Kami terima ada beberapa pelamar PPS dan PPK tanggapan atau laporan masyarakat. Kami sudah menerima 145 orang PPK yang bisa dipertanggung jawabkan. Adanya laporan dan temuan dari panitia penerima bahwa pelamar sudah diberikan pemberhentian tetap saat menjadi PPK di Pemilu 2024 kemarin. Itu ada di pelamar di Kecamatan Kronjo, Pasarkemis, Kelapa Dua dan Teluknaga. Jadi yang bersangkutan saat menjadi penyelenggara pemilu ada beberapa catatan pelanggaran kode etik dan sanksi pemberhentian tetap. Ada 8 orang yang kami coret secara keseluruhan pelamar yang memang jadi catatan khusus, ada yang jadi simpatisan partai dan masuk anggota partai,” pungkasnya.(ki)

Baca juga

LAINNYA