Bawaslu Kabupaten Tangerang Digugat ke PTUN

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jun 2024 10:36 402 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Exsisting Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cisoka yang bertugas di Pemilu 2024 menggugat Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ke PTUN tersebut terkait keputusan Pokja seleksi existing Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk pemilihan anggota Panwaslu kecamatan existing pada Pilkada 2024.

Mereka yang mengajukan gugatan yakni Erawan Heriadi, Ketua Panwaslu Tigaraksa pada Pemilu 2024 dan Madnur Syahrazi, Ketua Panwaslu Cisoka pada Pemilu 2024.

Erawan Heriadi mengatakan, secara resmi pihaknya mendaftarkan gugatan atas putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tentang pengumuman hasil existing ke PTUN Serang.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Pendaftaran perkara.SRG-04062024SWF,” terangnya, dikutip, Rabu 5 Juni 2024.

Erawan menilai, Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Exsisting Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Menurutnya penilaian yang menjadi penentu adalah kinerja, karena yang dievaluasi itu adalah kinerja bukan hal yang lain.

“Intinya pada saat melaksanakan evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan panduan juknis,” ucapnya.

Hal itu, lanjut Erwan, terbukti dengan diluluskannya beberapa anggota panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024 yang banyak ditemukan masalah di wilayah kerja.

Seperti di kecamatan Jayanti yang sudah jelas mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tangerang tetapi masih diluluskan,” bebernya.

Masih menurut Erawan, hal itu berbanding terbalik dengan yang pihaknya lakukan selama tahapan Pemilu 2024, yaitu tidak ada satu pun permasalahan yang berujung mendapat sanksi dari Bawaslu Kabupaten Tangerang atas kelalaian anggota Panwaslu Kecamatan Tigaraksa.

“Tapi kami dinyatakan tidak lulus, maka dari itu kami bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai upaya kami meminta klarifikasi atau alasan Bawaslu meluluskan panwaslu peserta existing yang nyata-nyata bermasalah. tetapi jawaban Bawaslu tidak ada penjelasan yang akurat,” keluhnya.

Atas kekecewaannya itu, akhirnya dirinya pun mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang sebagai mencari keadilan.

“Mungkin saja Bawaslu Kabupaten Tangerang akan membuka kebenaran jika dibawa ke persidangan, karena sampai kami daftarkan gugatan Bawaslu Kabupaten Tangerang seakan enggan memberi penjelasan. Komisioner Bawaslu tidak melihat kinerja baik kami di kecamatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA