SuaraBantenNews.Com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah malaporkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, ke polisi.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengungkapkan bahwa pengawasan ke TPS ilegal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut dia, sejak bulan Mei 2024, pihaknya sudah memasang plang dan sepanduk terkait pelarangan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Jadi fungsi pengawasan sudah kita laksanakan sampai dengan terakhirnya kemarin sudah kita laporkan juga ke kepolisian,” kata dia, Selasa 6 Agustus 2024.
Lanjutnya, dari pengakuan sopir angkutan sampah yang pernah tertangkap basah, timbunan sampah di TPS ilegal itu juga berasal dari luar kabupaten Tangerang.
Sebab, sang sopir mengaku turut membawa sampah rumah tangga dari daerah BSD Tangsel ke lokasi tersebut.
“Itu pasti kita terusuri, bukti-bukti masih kita kumpulkan. Tapi yang jelas ini sudah masuk ke ranah kepolisian,” ujarnya.
Dikatakan Fachrul Rozi, dari informasi yang didapat di lapangan sampah tersebut dibawa oleh pihak vendor TPS Swasta untuk dibuang di TPS Ilegal itu.
Jika hal itu benar terbukti ia pun tak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Yang jelas kita sudah masuk ke ranah pihak aparat, karena memang kita kan hanya sebatas itu, fungsi pengawasan yang penting kita lakukan,” tandasnya.