SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Unity Building, Gading Serpong, pada Kamis 8 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar mengatakan, berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa salah satu tugas KPU Kabupaten Kota, yaitu melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.
“Nah ini, kita laksanakan sosialisasi dalam rangka penyelenggaraan. Kita perlu luaskan informasi terkait dengan penyelenggaraan pilkada khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata dia dalam sambutannya.
Disampaikan Umar bahwa penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024 ini dirasakam berbeda dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Meski begitu, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU RI.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu, sosialisasi ini juga merupakan bentuk KPU agar tahapan Pilkada Serentak 2024 sampai ke masyarakat.
“Sosialisasi tahapan Pilkada ini juga dipertegas dalam Keputusan KPU 620/2024 Tentang pedoman teknis sosialisasi,” ujarnya.
Umar menandaskan, bukan hanya jajaran KPU. Namun baik PPK PPS, Pantarlih, termasuk KPPS dan seluruh masyarakat berkewajiban menyosialisasikan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Ia pun berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut baik dari jajaran penyelenggara, pemerintah daerah, beserta jajaran di tingkatan kecamatan sampai dengan tingkatan desa bisa menjadi penyambung lidah KPU.
“Mudah-mudahan setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, mekanisme terkait dengan penyelenggaraan pemilihan bisa dipahami dan mudah-mudahan Pilkada di Kabupaten Tangerang,bberjalan dengan aman, damai, dan bahagia tentunya,” tandasnya.
Untuk informasi, sosialisasi tahapan pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Ketua Partai Politik Parlemen dan Non Parlemen, para camat, PPK se-Kabupaten Tangerang, dan Insan Pers.