KPK Fasilitasi Kesepakatan Antara PT KS dan Pemkot Cilegon Soal Aset Lahan

Joe
27 Nov 2020 18:07
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepemilikan lahan milik PT Krakatau Steel (PT KS) yang digunakan Pusat Pemerintahan Kota Cilegon dan selama bertahun-tahun belum jelas statusnya, hari ini (Jumat, 27 November 2020) akhirnya mendapatkan titik terang. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hadir menengahi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerangkan bahwa keterlibatan KPK terkait status kepemilikan lahan ini adalah sebagai fasilitator antara Pemkot Cilegon dan PT KS.

“Sebagai koordinasi untuk pencegahan, mencegah agar tidak ada kerugian negara. Untuk itu, kita koordinasikan jangan sampai ada potensi kerugian yang muncul karena pemanfaatan yang tidak optimum,” katanya.

Menurut Nainggolan, yang terpenting saat ini semua aset legal terlebih dahulu dan itu yang terpenting dalam nota kesepahaman antara Pemda dan BUMN di KPK.

“Ini bisa dijadkan role model karena banyak daerah lain juga memiliki permasalahan yang sama terkait aset ini,” ucap Nainggolan.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang menandatangani nota kesepakatan itu mensyukuri keberhasilan Pemkot untuk rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan PT KS tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk Pemerintah Kota Cilegon karena sudah lama Pemerintah Daerah ingin menyelesaikan, terutama lahan yang didiami oleh Pemerintah Kota Cilegon,” ungkapnya.

Edi menjelaskan, selain Kantor Pemkot Cilegon, beberapa lahan PT KS saat ini digunakan oleh Polres Cilegon, DPRD Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan kepemerintahan.

Silmy Karim, Direktur Utama PT KS, mengapresiasi semua pihak yang terlibat atas MoU tersebut.

“Terkait aset sebagai pejabat publik itu sangat beresiko, untuk itu jangan sampai ada sesuatu yang tidak diinginkan, bagaimana kita bisa memanfaatkan lahan yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama bisa bermanfaat untuk Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama jajaran Pemerintahan Kota Cilegon yang diikuti oleh Walikota Cilegon, Sekda Kota Cilegon, Kepala Inspektorat, serta pejabat aset daerah pada Pemkot Cilegon, melakukan rapat di salah satu hotel di di Kota Cilegon, Rabu 16 September 2020.

Rapat bersama komisi anti rasuah itu dilakukan sebagai langkah untuk mencari solusi perihal aset Pemda Cilegon dan PT Krakatau Steel untuk memaksimalkan pemanfaatan aset bagi keduanya.

Dalam pertemuan itu, pihak KPK meminta Pemkot Cilegon untuk menyiapkan data perihal keberadaan aset PT Krakatau Steel tersebut yang nantinya akan dibahas pada pertemuan selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tugas KPK mengkoordinasikan semua itu, nanti tentu kita tawarkan solusi-solusinya dan nanti ada semacam MoU antara katakanlah misalnya dalam posisi ini antara Pemkot Cilegon dan PT KS kira-kira ke depannya kesepakatannya seperti apa,” jelas Asep. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan