Sepekan, Polresta Tangerang Amankan Lima Pelaku Curanmor dan Curas

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2024 20:27 0 200 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Dalam sepekan terakhir jajaran Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yakni dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan, untuk kasus curanmor yang pertama terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 di Kampung Cibarengkok, RT 01, RW 04, Desa Peusar, Kecamatan Panongan.

Kasus curanmor yang kedua terjadi di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, di Kampung Tarisi, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kasus yang ketiga yakni pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Agustus 2024 di jalan kampung Daon Sabrang, Rajeg,” terang Kombes Baktiar, Jumat 23 Agustus 2024.

Lanjut Baktiar, dari tiga kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka terdiri dari tiga orang dewasa yakni MR, EC, dan EW, dan dua pelaku anak berinisial WIN dan ME.

Terhadap para tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancamam pidana untul Pasal 363 paling lama 7 tahun dan untuk Pasal 365 paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat unit sepeda motor terdiri dari 1 Honda Scoopy, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 unit Honda Vario 125.

Kemudian satu buah gagang kunci leter T, lima buah kunci leter T, senjata tajam jenis golok, 1 bilah belati, alat pemotong, dan satu senjata api replika.

“Untuk motifnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah dan di lingkungan yang sepi serta disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam,” tukasnya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf menambahkan, dari pemeriksaan diketahui jika salah satu pelaku curanmor ternyata berstatus residivis dalam kasus yang sama.

Sementara untuk dua pelaku yang masih di bawah umur keduanya terbukti turut serta dalam upaya melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Berdasarkan laporan awal ini kami sudah memetakan pola, terutama pola tempat, dan kita akan terus melakukan pemantauan terkait kejahatan ini sesuai perintah dari pak Kapolres,” tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA