Kabupaten Tangerang Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba

Ramzy
17 Feb 2020 18:09
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi menyebut miris, atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tangerang. Pasalnya dalam satu hari, jajaran Sat Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba.

“Satu hari, satu kasus dengan berbeda sindikat, berarti masih banyak pengedar lainnya. Kalau seperti ini Kabupaten Tangerang, bisa jadi masuk zona merah,” ujar Ade usai Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2020.

Sebelumnya, kata Ade, pertengahan Januari 2020, Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap 47 kasus dan 58 pelaku narkoba di Kabupaten Tangerang.

“Diantaranya, ada yang residivis, anak sekolah, wanita, remaja dan orang dewasa. Mereka mayoritas berada di usia 18-50 tahun dengan berbagai profesi,” ungkapnya.

Lanjut Ade, terhitung pada 1-16 Februari 2020, Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap 17 kasus dan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, narkoba saat ini sudah masuk ke desa-desa hingga daerah terpencil.

“Mari sama-sama kita jaga dan persempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang ini supaya mereka tidak memiliki ruang dan pasar untuk melakukan aksi,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, kata Ade, jajaran Polresta Tangerang akan terus berupaya meningkatkan pembinaan dan penyuluhan. Kemudian, lanjutnya, pengungkapan dan penindakan terhadap segala bentuk kasus penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan.

“Kita jaga anak dan keluarga kita agar tidak menggunakan obat terlarang ini. Karena dampak penyalahgunaan obat ini dapat mempengaruhi sistem saraf dan jaringan otak bisa rusak,” pungkasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan