Marak Truk Tambang Seliweran Seenaknya! DPRD Kabupaten Tangerang: Perbup 12 Tidak Dijalankan Serius!

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Sep 2024 16:18 0 210 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, angkat bicara soal maraknya truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional.

Deden menilai tidak ada keseriusan dari para pihak yang memang diberikan kewenangan dalam penegakan peraturan bupati tersebut. Kata dia, ketidakseriusan ini sama saja bentuk tidak menghargai aturan atau produk hukum yang dibuat dan berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Ketika para pihak yang diberikan kewenangan oleh perbup tersebut tidak mampu menghargai, tidak mau melaksanakan dan menegakkan peraturan tersebut, maka saya pikir sudah selayaknya ada suara keras dari DPRD terkait evaluasi kinerja para pihak,” ucapnya kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa pelanggaran jam batas operasional oleh truk tambang tidak bisa dianggap sederhana.

Sebab, yang pertama ada aspek kesehatan yang ditimbulkan dari asap kendaraan, debu, yang akan berdampak kepada masyarakat.

“Yang kedua juga jalan-jalan wilayah Kabupaten Tangerang yang diatur dan dibatasi oleh perbup, ada kepadatan. Sehingga ada tingkat kerawanan yang luar biasa apabila perbup itu dilanggar,”ujarnya.

Terlebih, lanjut Deden, saat ini sering terjadi kecelakaan dengan korban bukan lagi sekedar luka, tetapi juga hilang nyawa dan ini sudah menjadi masalah yang serius.

Karena menurutnya, abai dalam penegakan peraturan bupati soal pembatasan jam operasional ini sama saja membiarkan nyawa masyarakat Kabupaten Tanggerang di bawah ancaman truk-truk tersebut.

“Jadi ini jangan disederhanakan bahwa para pihak, termasuk kami di DPRD, apabila tidak serius mengontrol ini, sama saja melakukan pembiaran ancaman keselamatan terhadap masyarakat. Dan ini sudah sering terjadi,” tegasnya.

Ia pun memastikan, DPRD akan segera melakukan evaluasi yang keras agar ada upaya yang benar dalam penegakan Perbup No. 12 Tahun 2022 tersebut.

Selain itu juga, anggaran pembangunan jalan tidaklah murah yang biayanya diambil dari uang rakyat melalui APBD Kabupaten Tangerang.

“Pertama pencemaran, kedua ancaman terhadap nyawa, terus terhadap kondisi jalan-jalan di wilayah kita. Tiga hal ini masalah serius. Tinggal para pihak berwenang menganggap serius nggak,” bebernya.

“Kalau enggak, ya mau tidak mau dievaluasi dan menyerah saja jika tidak sanggup melaksanakan aturan ini,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA