SuaraBantenNews.Com – Maraknya truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, mengungkapkan saat ini pelanggaran Perbup 12 oleh truk-truk tambang sudah sangat masif dan sudah cukup banyak menimbulkan korban jiwa.
“Kita juga menyampaikan turut berduka cita atas masyarakat kabupaten yang menjadi korban tentunya. Tentu ini adalah hal yang menjadi perhatian utama di DPRD,” kata pria yang biasa dipanggil Bang Bimo ini kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Dikatakan Bimo, beberapa waktu lalu juga ada aksi dari mahasiswa yang memperjuangkan hal tersebut. Namun, sebenarnya DPRD sudah menyikapi masalah pelanggaran jam operasional truk tambang ini jauh sebelum aksi mahasiswa digelar.
“Jauh sebelum adanya aksi ini, kami melihat langsung ke lokasi bagaimana kegiatan ini sebuah bentuk pelanggaran yang dilakukan secara masif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah membenarkan adanya pelanggaran perbup tersebut.
Dalam waktu dekat komisi I juga akan memanggil pihak-pihak terkait yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Perbup 12 Tahun 2022. Mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan para pengusaha selaku pemilik armada truk, untuk duduk bersama guna mencari solusinya.
“Karena kita pun sebenarnya sedang memperjuangkan perbup ini artinya sebagai payung hukum yang dilanggar. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi karena kalau makin lama dibiarkan ini akan berisiko. Tidak ada yang mendukung pelanggaran perbup ini. Saya pastikan,” tegasnya lagi.
Kendati begitu, ia menilai aturan-aturan dalam Perbup 12 sebenarnya sudah sangat bagus dan sudah dijalankan oleh Pemkab Tangerang. Kata dia, kalau ada yang melakukan pelanggaran dan mendukung opersional truk tambang di siang hari itu adalah oknum.
“Semoga dalam pertemuan nanti bisa menyadarkan oknum-oknum tersebut. Miris, kita juga miris. Apalagi ini bisa menjadi semacam ancaman bagi masyarakat setiap harinya,” kata Bimo menambahkan.
Ia pun tak menampik adanya isu pembiaran jam opersional truk tambang karena ada proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi, jika ritase truk-truk tanah ini berjalan sesuai role-nya, kasus kecelakaan akibat adanya akitivitas truk tambang bisa diminimalisir. Kendati ada dari beberapa kejadian disebabkan oleh blind spot.
“Saya seringkali dengar tuh ada pembelaan dari orang-orang yang merasa bahwa itu kondisinya itu blind spot. Saya tidak mau itu diperdebatan. Saya mau kembalinya pada aturannya seperti apa,” kata dia.