Isu PHK Massal di PT. Mayora, Begini Penjelasan Disnaker Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 12:10 429 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com –  PT Mayora yang berada di jalan raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap karyawannya. PHK massal di perusahaan makanan tersebut sempat viral di media sosial (medsos), beberapa waktu lalu.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, membenarkan ikhwal adanya PHK terhadap karyawan PT Mayora tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, usai adanya kabar PHK masal di PT Mayora pihaknya langsung melakukan pengecekan. Ternyata, pemberhentian kerja dilakukan perusahaan terhadap beberapa karyawan yang dipekerjakan secara musiman atau harian lepas yang saat ini sudah habis masa kerjanya.

“Betul ada pemberhentian, tetapi bukan kepada karyawan tetap atau kontrak. Melainkan kepada pekerja musiman atau biasa disebut sebagai buruh harian lepas,” kata Rudi Hartono, Senin 3 Maret 2025.

Menurut Rudi, pemberhentian terhadap buruh harian lepas itu dikarenakan masa kerjanya sudah habis. Apabila ada kerjaan banyak lagi, pihak perusahaan akan merekrut buruh harian lepas kembali, untuk memproduksi bahan makanan yang dibutuhkan dalam jumlah banyak.

“Jadi, memang masa kerjanya sudah habis. Biasanya, nanti mau Hari Raya Idul Fitri rekruitmen lagi karena untuk memenuhi banyaknya produksi makanan menjelang hari raya,” katanya.

Ia menuturkan, masa kerja buruh harian lepas ini memang terbilang tidak menentu. Karena, mereka bekerja berdasarkan banyaknya produksi dan berapa banyak tenaga tambahan yang dibutuhkan.

Namun, untuk yang saat ini baru diberhentikan, kurang lebih mereka menjalani pekerjaan selama 2 bulan.

“Kalau untuk jumlahnya, kami belum mendapatkan laporanya. Kemungkinan, besok baru dikirim oleh pihak Mayora, terkait jumlah buruh harian lepas yang di PHK,” kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA