Jenazah Covid-19 Tak Berbahaya, Jadi Saat Dikuburkan Warga Dilarang Menolak

Ramzy
5 Apr 2020 12:47
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Jenazah seseorang yang terinfeksi virus Corona dianggap tidak membahayakan jika sudah terkubur. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang meminta kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Tangerang agar tidak menolak jenazah pasien yang berstatus dalam pengawasan maupun positif saat hendak dimakamkan di TPU sekitar permukiman warga.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, selain dikebumikan pada lokasi pemakanan khusus, jenazah seorang yang meninggal akibat Covid-19 baik berstatus PDP maupun terkonfirmasi positif boleh dimakamkan pada TPU yang berada di sekitar permukiman warga atau dekat dengan rumah jenazah.

“Di pemakaman umum dekat dengan warga pun tidak jadi masalah. Tapi terkadang sebelum jenazah dikuburkan, warga sudah takut terlebih dahulu,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Minggu, 5 April 2020.

Mengapa demikian, menurutnya, virus Corona paling lama bertahan di tubuh seseorang yang sudah meninggal paling lama sekitar tiga hari. Namun, kata hendara, apabila masih bertahan, virus tersebut akan dimakan oleh mikro organisme yang berada di tanah.

“Tentu si virus akan menjadi mikro organisme biasa dan tidak menular. Sehingga air, tumbuhan, tanah dan lingkungan di sekitar kuburan tak akan terkontaminasi dan terganggu,” paparnya.

Menurutnya, infomasi ini harus tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak salah kaprah. Sehingga, lanjut Hendra, tidak akan muncul penolakan dari masyarakat setiap akan menguburkan jenazah Covid-19.

Namun, lanjut Hendra, yang menjadi permasalahannya yaitu prosesi perawatan jenazah saat hendak dikuburkan, karena infeks cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan berimbas pada penularan.

“Jadi harus waspada, tentu dalam mengurusnya juga harus menggunakan APD yang sesuai standar,” tandasnya.

Hendra menambahkan, jenazah yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, perawatan jenazahnya diperlakukan sama selayaknya jenazah yang terkonfirmasi positif Covid -19. Hal ini dilakukan sesuai SOP pelayanan di Rumah Sakit sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi guna mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.

“Tapi rata-rata warga yang meninggal di Kabupaten Tangerang adalah warga yang berstatus PDP bukan terkonfirmasi positif,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan