Surat Edaran Bupati Diabaikan, Tempat Hiburan Malam di Gading Serpong Tetap Buka di Bulan Ramadan

waktu baca 2 minutes
Rabu, 12 Mar 2025 10:57 0 80 Rikhi Ferdian Herisetiana

suarabantennews.com – Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terciduk tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 lantaran tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.

Hal itu terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Selasa 11 Maret 2025 tadi malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan penindakan di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong yang kedapatan masih tetap beroperasi di bulan puasa.

Kata dia, penindakan dilakukan dengan membuat surat pernyataan untuk berhenti beroperasi sementara yang dituliskan dan ditandatangani oleh pihak pengelola.

“Surat pernyataan ini sebagai tahapan awal yang mengacu pada aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Selain memberikan teguran dan pemberian surat pernyataan, kata dia, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

Dia memastikan, operasi pengawasan tertib Ramadan ini akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir Ramadan. Dengan harapan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi di wilayah Gading Serpong.

“Operasi ini semata-mata untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan patroli di berbagai tempat hiburan dan panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan Trantibum.

Ia menjelaskan, fokus utama dalam pengawasan tersebut meliputi kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran bupati selama bulan Ramadan, baik dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA