Suarabantennews.com – Satu dari dua orang pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang Km 18,8 dekat lampu merah Tigaraksa – Cikupa, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial MA (18) ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 10 Mei 2025. Sementara satu pelaku lain yakni SA (22) masih dalam pengejaran polisi.
“Telah dilakukan proses penangkapan setelah melakukan identifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku perusakan bus berinisial MA. Pelaku ditangkap di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang,” terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan.
Arief mengungkapkan, saat ini Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa tengah fokus mengejar satu pelaku lainnya yang kini masih buron. Sementara, pelaku MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang.
“Kami masih mengejar SA yang keberadaannya sudah diketahui,” ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 5 tahun penjara.