Suarabantennews.com – Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tind ak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut korbannya untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat.
Kasus perdagangan orang ini terbongkar setelah Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menggerebek sebuah kamar hotel di daerah Cilegon yang dijadikan tempat penampungan para korban, pada Jumat 13 Juni 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pada ungkap kasus TPPO tersebut pihaknya meringkus enam pelaku yakni AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).
“Modusnya yakni sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” terangnya, Senin 16 Juni 2025.
Lebih lanjut, Dian menerangkan ada delapan orang korban yang dijadikan PSK yang salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
Berdasarkan fakta penyelidikan terungkap bahwa pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban, termasuk kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.
“Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, diberikan juga uang skincare setiap bulan antara Rp200 ribu sampai 300 ribu, dan uang makan korban setiap hari Rp 100.000, dan setiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam ungkap kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya 2 kunci kamar hotel, 7 handphone, dan 23 Alat kontrasepsi.
Terhadap para pelaku akan dijerat Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 dan atau pasal dan atau pasal 88.
“Serta Pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.