Gelar Razia Gabungan, Dishub Tangerang Amankan 22 Kendaraan

Ramzy
6 Feb 2019 15:36
2 menit membaca

Dishub Kabupaten Tangerang saat melakukan razia gabungan.

TANGERANG – Puluhan kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia, oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama pihak dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP di ruas sisi Jalan Raya Syeh Nawawi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/2/2019).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Tangerang, Roni Watumena mengatakan, razia ini dimulai sejak jam 09.00 WIB pagi. Di mana razia ini dalam satu tahun diadakan 200 kali di setiap daerah di Kabupaten Tangerang.

“Fungsinya untuk mengecek angkot dan kendaraan barang telah uji KIR apa tidak. Lalu kita juga mengecekan izin trayek,” ujarnya.

Ia menambahkan, puluhan kendaraan pengangkuatan barang berhasil diamakan dalam Razia KIR yang diselenggarakan di lokasi tersebut.

“Ada 22 kendaraan hari ini yang kita amankan. kita imbau bagi pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya kita tahan,” paparnya.

Perihal kendaraan yang belom uji KIR, Dishub juga menghimbau agar pemilik kendaraan melakukan uji KIR langsung ke Dishub.

“Karena fungsional KIR ini sendiri untuk kelayakan dari setiap bagian kendaraan seperti lampu, rem, pedal gas, dan lainnya. Jangan setelah dirazia dulu baru uji KIR. Mengingat uji KIR ini adalah per enam bulan,” lanjutnya.

Pada dasarnya ini semua merupakan perihal pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat pemilik pengenderaan.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan