Sanksi Denda Administrasi di Kota Tangerang Diberlakukan

Redaksi
2 Okt 2020 02:34
1 menit membaca

KOTA TANGERANG,SBN–Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang.

“Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi,” ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini.

“Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” katanya.

Sebelum diterapkan, kata Ghufron, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.

Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

“Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tutur Ghufron.(Des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan