suarabantennews.com – PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) yang merupakan pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa hanya menunjukkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fahrizal Azmi.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Sebagai persyaratan dasar, PKKPR belum cukup untuk melakukan pembangunan.
Harus ada perizinan lain yang ditempuh seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta dokumen lain yang relevan seperti Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk Analisis Dampak Lali Lintas (Andalalin).
Peristiwa itu terjadi saat Azmi meminta pengembang menunjukkan bukti dokumen perizinan yang sudah dikantongi. Azmi pada Sabtu (19/7/2025) mendatangi proyek pembangunan itu lantaran mendapat banyak pengaduan dari masyarakat. Bahkan video pembongkaran dengan alat berat excavator viral di media sosial.
“Izin masih berproses tetapi mereka sudah melakukan pembangunan dan ini ada indikasi proyek ilegal, tapi kita akan lihat dulu bukti buktinya,” terang Azmi.
Azmi memang meminta pengembang yang diwakili salah seorang manajemen Dedi Effendy untuk menunjukan dokumen perizinan. Namun tidak ada dokumen perizinan lain yang ditunjukkan.
Dedi berkilah, perizinan sedang dalam proses. Dedi juga mengklaim mendapat ‘restu’ dari dinas bahwa pembangunan dapat dilaksanakan sambil mengurus dokumen perizinan. Namum Dedi tidak menyebut dinas yang dimaksud.
“Tidak bisa, Pak. Perizinan selesaikan dulu, baru laksanakan kegiatan. Kalau izinnya sudah ada silahkan pengembang maunya seperti apa,” sanggah Azmi.
Sumber Suarabantennews di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menyebut, pengembang telah melaksanakan pembangunan tanpa IMB.
Oleh karenanya, masih menurut sumber, pengembang dipanggil untuk menghadap UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Senin (21/7/2025).