Calon Wali Murid Ramai-Ramai Datangi Inspektorat, Ngadu Soal PPDB

Redaksi
11 Jul 2022 18:38
BANTEN 0
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Belasan calon wali murid dari Tangerang Raya mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (11/7/2022).

Kedatang mereka untuk melaporkan aduan persoalan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Beberapa sekolah yang diadukan tersebut di antaranya, SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, SMAN 13 Kota Tangerang dan SMAN 15 Kota Tangerang.

“Kami mengadukan PPDB, banyak kecurangan, ketidakadilan dan kezoliman. Kami mengadukan kepada inspektorat semoga ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat,” ujarnya Salah satu calon wali murid, Abdul Rahman saat diwawnacara.

Ia menduga banyak terjadi kecurangan pada pelaksanaan proses PPDB tersebut.

“Banyak kecurangan, banyak ketidakadilan, banyak kezoliman bagi kami. Makanya kami mengadukan kepada inspektorat, semoga ini ditindaklanjuti,” harapnya.

Seperti, sambungnya, dengan jalur zonasi, di mana banyak orang tua siswa membuat surat keterangan domisili yang serba dadakan tapi bisa diterima oleh pihak sekolah melalui sistem PPDB “Walaupun itu jaraknya masih kurang dari satu tahun,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya termasuk orang yang dirugikan dari semua jalur zonasi, afirmasi ataupun prestasi.

“Kenapa kami bilang terzolimi? Karena pembandingnya itu sangat mudah dicari.
Yang satu kelas, yang satu rumah, yang saudaraan, yang tetanggaan, itu perbandingan kecil yang kami lihat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Banten, Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pihaknya harus objektif dalam menerima pengaduan masyarakat.

“Kami cover bothside saja. Harus ada informasi lainnya dari pihak lain seperti Dindik, karena ini kan merupakan aduan dari satu pihak,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang diambil jangan sampai memperkeruh suasana, harus selesai dengan baik. Memang secara teknis kewenangan di Dindik.

“Ini informasi baru satu pihak, dan harus ada dari sisi lainnya. Semangat untuk penyelesaiannya pun untuk penyelesaian bersama,” ujarnya.

menurutnya, Ini harus didalami, kuncinya ada pada objektifitas. Karena pada yang disampaikan tadi itu, banyak pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. “Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Nanti setelah dikonfirmasi jadi sebaliknya,” ujarnya.

“Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum,” ujarnya (end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan