suarabantennews.com – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B) kepada pengembang proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).
“Sudah, Pak, ” kata Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nuraini melalui mengonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025). Ditanya kapan SP4B itu dikeluarkan, Erni belum memberikan jawaban.
Sementara itu, salah seorang manajemen PT. LTJ Dedi Effendy saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memastikan sudah menerima SP4B atau belum.
“Belum. Saya belum lihat suratnya, di kantor sudah ada atau belum,” kata Dedi.
Dedi juga enggan memberikan tanggapan terkait SP4B itu. Dia beralasan belum melihat surat sehingga belum bisa memberikan komentar. Tapi Dedi berjanji akan memberi kabar apabila sudah membaca isi surat.
“Saya belum bisa komentar apa-apa karena saya belum lihat suratnya. Kalau memang suratnya saya sudah lihat, saya kabarin,” ucap Dedi.
Saat ditanya apakah akan menaati SP4B atau akan melawannya, Dedi memastikan akan mematuhi aturan hukum apabila memang SP4B sudah diterima. Dia juga mengklaim selalu mengikuti aturan hukum, termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
“Dari awal saya patuh,” tandasnya.