Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

waktu baca 1 menit
Rabu, 27 Agu 2025 07:15 16 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Dua anggota Polresta Tangerang Bripka M dan Bripka PP diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (26/7/2025).

Keduanya diberhentikan melalui Upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menerangkan, PTDH itu merupakan bentuk keseriusan komitmen Polresta Tangerang Polda Banten dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku.

Dua anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan hak pensiun. PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Indra Waspada Amirullah. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” kata Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ucap Indra Waspada mengingatkan.

Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas. Dengan pendekatan spiritual, kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

LAINNYA