Rentan Dieksploitasi, Anggota DPRD Kab Tangerang Usul Keberadaan LC Diatur Perda

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 22:41 15 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang di dalamnya turut mengatur cara berpakaian ladies companion (LC) atau pemandu lagu karaoke.

“Nanti kita mengatur di dalamnya bagaimana cara berpakaian, bagaimana dia harus didaftarkan jamsostek, kemudian dia harus ikut tes kesehatan, dia harus digaji,” kata Sri saat ditemui usai acara Dies Natalis KMPI, di salah satu Rumah Makan di Kawasan Tigaraksa, Kamis (25/9/2025).

Sri juga menegaskan bahwa Perda yang diusulkan bukan untuk melegalkan karaoke atau keberadaan LC. Hal itu dia ungkapkan karena menurutnya, apabila hanya membaca judul Perda, bisa saja muncul persepsi negatif.

“Kami hanya mengatur kepariwisataan, di mana kami akan mengatur ketenagakerjaannya,” ujar Sri.

Terkait gaji, Sri menyebut bahwa LC sebenarnya tidak mendapatkan gaji. Pendapatan LC, ujar dia, hanya mengandalkan uang tips dari tamu atau diberi utang oleh pihak penyedia jasa pemandu karoke.

“Para LC ini sebenarnya tidak digaji, melainkan hanya diberi utang oleh ‘mami’ atau ‘papi’ mereka,” terang Sri.

Untuk membayar utang itu, tutur Sri, LC menggunakan uang tips yang didapat dari tamu.

“Ini adalah bentuk human trafficking yang terselubung,” ucap Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tangerang ini.

Sri lalu menjelaskan, praktik human trafficking atau perdagangan manusia seringkali terselubung di balik gemerlap dunia hiburan malam. Atas dasar itulah dirinya menginisiasi perda yang bertujuan memerangi praktik human trafficking.

“Sebagai seorang perempuan, saya merasa terpanggil untuk mengatasi masalah ini,” ujar Sri.

Dikatakan Sri, Perda yang diusulkan akan secara khusus menyoroti industri pariwisata, terutama karaoke dan spa, yang dinilai rentan terhadap praktik eksploitasi manusia.

Dia menekankan, Perda yang diusulkan juga bukan untuk melegalkan praktik yang salah. Melainkan untuk mengatur dan melindungi para pekerja di sektor pariwisata khususnya hiburan malam.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di industri hiburan malam dan mencegah praktik human trafficking di Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Dalam penyusunan dan implementasi Perda itu, Sri menyebut DPRD Kabupaten Tangerang akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pariwisata. Dia juga mengklaim, aturan serupa telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Banyuwangi, Blora, dan Semarang. (RFH/Don). 

LAINNYA