Dua Petugas Sat Lantas Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Uang Palsu

Ramzy
5 Agu 2019 16:26
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Polres Kota Tangerang menggagalkan peredaran uang palsu jenis mata uang dolar Amerika Serikat. Dari ungkap kasus itu, polisi meringkus MZ (37) dan SW (41) di Kawasan Lampu Merah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan itu bermula saat 2 anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang yakni Aiptu P. Sitorus dan Brigadir Iman Budiana melaksanakan pengaturan lalu lintas di di Kawasan Lampu Merah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/7/19).

Saat sedang melaksanakan tugas, kata Sabilul, anggota kemudian memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang pengemudinya mengoperasikan telepon genggam saat berkendara. Usai diberhentikan, lanjut dia, anggota kemudian meminta pengemudi mobil itu untuk menunjukkan surat kendaraan dan lisensi berkendara.

“Namun si pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK. SIM ataupun KTP dia mengaku lupa dibawa,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Senin (5/8/19).

Sabilul melanjutkan, STNK yang ditunjukkan pengemudi dikeluarkan dari sebuah tas. Di dalam tas itu, kata dia, anggota sempat melihat tumpukkan uang dolar dalam Amerika Serikat. Pada saat itulah, lanjut Sabilul, pengemudi mobil Daihatsu Xenia itu melemparkas tas berisi uang ke jalan raya.

“Tentu kemudian sempat terjadi kepanikan dan kerumunan sehingga sempat menyebabkan kemacetan,” tuturnya.

Dikatakan Sabilul, anggota kemudian segera mengamankan tas sebagai barang bukti agar tidak rusak atau hilang. Anggota juga segera memecah kerumunan agar kemacetan bisa segera diurai. Pada saat itulah, lanjut Sabilul, pengemudi turun dari mobil dan melarikan diri.

“Kami kemudian segera mengamankan 2 orang lainnya yang berada di dalam mobil itu yakni MZ dan SW,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan MZ dan SW, kata Sabilul, identitas pengemudi yang melarikan diri sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran. Disampaikan Sabilul, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para tersangka, diketahui uang dolar Amerika Serikat itu merupakan uang palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Jumlahnya 798 lembar uang dolar Amerika pecahan 20 dolar,” terangnya.

Selain menemukan dolar palsu, kata Sabilul, petugas juga menemukan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 197 lembar yang disembunyikan para tersangka di sela-sela jok mobil.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan itu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan