TPMP Minta Kepolisian Tindak Tegas Penagih Utang yang Menarik Paksa Kendaraan

Joe
24 Jun 2020 11:49
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Perampasan kendaraan bermotor oleh penagih utang (debt collector) tampaknya semakin merajalela. Perampasan kendaraan dan intimidasi oleh penagih utang terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Ruko Bolsena, Cigading, Serpong, yang videonya beredar di media sosial itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Demikian dikatakan Jajat Sudrajat, ketua ormas Transportasi Pembela Merah Putih (TPMP) Markas Daerah Kota Cilegon, Selasa (23 Juni 2020) malam.

Jajat berharap, Kapolres Cilegon beserta jajaran segera menindak tegas para penagih utang tersebut jika hal seperti itu terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon karena mestinya penyelesaian persoalan utang-piutang tidak berujung dengan intimidasi atau perampasan, sesuai dengan amanat UUD Perlindungan Konsumen dan UUD Jaminan Fidusia.

“Kami TPMP berharap Kapolres Cilegon bersama jajaran tidak ragu menindak tegas oknum debt-collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah hukum Polres Cilegon,” katanya.

Jajat melanjutkan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 65, Ayat 5, disebutkan: “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” Sertifikasi profesi bagi tenaga penagih utang tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Kalau saya lihat dalam video yang beredar, tindakan mereka melakukan intimidasi itu seperti preman. Cara itu merupakan perbuatan melawan hukum dan perusahaan yang memerintahkannya harus kena sanksi atau kalau perlu ditutup karena tata cara penagihannya bertentangan dengan aturan,” tandasnya.

Jajat juga menuturkan, dalam hal mengamankan pelaksanaan penagihan, pihak perusahaan pembiayaan bisa meminta bantuan ke pihak kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Akan tetapi, kebanyakan perusahaan pembiayaan tidak melakukan hal itu karena proses birokrasinya dianggap bertele-tele. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan