Suarabantennews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggencarkan penertiban spanduk liar yang bertebaran di sepanjang Jalan Taman Asri Cipadu sampai Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Camat Larangan Nasrullah menuturkan, Pemkot Tangerang telah menerjunkan petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) untuk menggencarkan penertiban spanduk liar tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentramann, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selama penertiban, Pemkot Tangerang berhasil mengamankan sejumlah spanduk yang terpeasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum yang selama ini menjadi polusi visual yang meresahkan masyarakat.
“Kami baru saja mengamankan spanduk liar yang banyak dipasang tanpa izin di fasilitas umum, bahkan ditempel di batang pohon, tiang listrik dan sebagainya. Spanduk liar ini sangat mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan karena banyak yang dipasang tanpa memperhatikan keselamatan di sekitarnya,” ujar Nasrullah, Jumat (4/7/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan, sekaligus menyosialisasikan prosedur perizinan resmi yang berlaku bagi masyarakat.
“Kami memastikan proses penertiban spanduk liar seperti ini akan terus ditingkatkan secara rutin bahkan dengan menyasar jalanan sampai fasilitas umum lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan estetika kota dengan tidak memasang spanduk liar di berbagai fasilitas umum.