Sebelum Ditahan, Kades Klutuk Sudah Diperingati Inspektorat

Ramzy
7 Nov 2019 19:12
2 menit membaca

AB Kades Klutuk usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Tangerang.(Foto : Restu Bambang/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – Sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inspektorat setempat sudah melakukan pemeriksaan terhadap AB Kepala Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin, Kamis, 7 November 2019.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Tangerang AB sudah diberi peringatan selama dua bulan untuk mempertanggungjawabkan atas dana yang sudah dicairkan.

BACA JUGA : Takut Menghilangkan Barang Bukti, Kades Klutuk Resmi Ditahan

Namun, AB tidak menghiraukan atas pertanggungjawabkan dan kegiatan yang belum terealisasikan.

“Malah tidak didengar, setelah lebih dari 60 hari maka sudah masuk dalam ranah pidana,” ucapnya.

Menurutnya, Kejaksaan dalam hal ini sah mengambil tindakan karena apa yang dilakukan oleh AB dianggap sudah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ya apa yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang sudah tepat dan sah,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi AB Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Rabu, 6 November 2019, adalah karena alasan subjektivitas penyidik. Hal itu demi mencegah yang bersangkutan lari hingga menghilangkan barang bukti.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan