KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Laporan masyarakat mengantarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pengungkapan gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), petugas menemukan lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga berasal dari China.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen serta tim siber BPOM.
“Berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya lokasi gudang berhasil ditemukan,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah barang yang diamankan mencapai 2.082.039 produk yang terdiri dari 956 jenis kosmetik. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
BPOM menduga produk-produk tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut sebelum diedarkan kepada konsumen.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Salah satu berperan sebagai importir, sementara lainnya diduga terlibat dalam pemasaran produk melalui platform online.
Taruna menegaskan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal karena produk tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.