Kejari Tangerang Fasilitasi Penerbitan KIA untuk 200 Anak Yatim, Piatu, dan Anak Perwalian, Akses Pendidikan Makin Mudah

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 12:48 128 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Sebanyak 200 anak yatim, piatu, dan anak perwalian di Kabupaten Tangerang kini memiliki identitas resmi setelah menerima Kartu Identitas Anak (KIA) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Program tersebut menjadi langkah nyata dalam memastikan hak-hak administrasi kependudukan anak terpenuhi, khususnya bagi mereka yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam pengurusan dokumen identitas.

Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang serta unsur Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa KIA memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan administrasi anak, terutama di bidang pendidikan.

“KIA ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi untuk pendaftaran sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” kata Eko.

Menurutnya, masih ada sejumlah anak yang belum memiliki KIA akibat berbagai kendala administrasi yang mereka hadapi.

Karena itu, Kejari Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mempercepat proses penerbitan dokumen tersebut.

“Negara hadir melalui Kejaksaan bersama Disdukcapil dan Dinsos untuk membantu pendataan sekaligus mempercepat proses penerbitan KIA agar lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Eko menjelaskan, sebanyak 200 KIA telah diterbitkan dan akan diserahkan kepada para penerima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.

“Karena penerimanya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang, sebagian hadir secara langsung di kantor Kejari dan sebagian lainnya akan menerima secara bertahap,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai layanan publik yang menjadi hak mereka.

Terutama dalam bidang pendidikan, dokumen tersebut akan memudahkan anak-anak mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

Menurut dia, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mempercepat kepemilikan KIA bagi anak-anak yang membutuhkan agar mereka dapat memperoleh layanan publik secara lebih mudah.

“Di situlah negara hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Program penerbitan KIA tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Kabupaten Tangerang, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung perlindungan anak sekaligus pemenuhan hak-hak mereka melalui tertib administrasi kependudukan.

Melalui program ini, ratusan anak yang sebelumnya terkendala administrasi kini telah memiliki identitas resmi. Dokumen tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mengakses pendidikan serta berbagai layanan publik lainnya dengan lebih mudah. [SBN]

LAINNYA