Gugatan Ditolak PN Tangerang, Revitalisasi Pasar Kutabumi Terus Dilanjutkan

Ramzy
2 Nov 2023 19:50
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG;Suarabantennews.com – Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menjadi titik terang bagi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Pasalnya, dalam perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN Tangerang.

Selain itu, pada putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).

“Alhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis 2 November 2023.

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny juga menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap, proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berbelanja di pasar khususnya Pasar Kutabumi.

“Ungkapan rasa terima kasih Pemda Kabupaten Tangerang dan tim kuasa hukum. Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan Class Action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.(*)