Pengukuhan Ketua IKAMI Dinilai Ilegal, Zulardi: Kami Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Ramzy
21 Mar 2020 19:27
4 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pengukuhan Muharman Koto sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKAMI) Kota Cilegon periode 2020-2023 dinilai cacat prosedur dan ilegal. Muharman Koto-Zulardi dianggap mengukuhkan sendiri dengan dihadiri beberapa anggota IKAMI.

Penilaian cacat prosedur itu datang dari Hengki Irawan (ketua IKAMI yang masa jabatannya akan habis September 2020). Hengki menilai, pengukuhan itu cacat prosedur karena hanya dihadiri oleh 30-an orang, padahal jumlah warga keturunan Minang di Cilegon mencapai 13 ribu orang.

“Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa Ketua IKAMI yang dipilih tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat Minang yang ada di Kota Cilegon,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20 Maret 2020).

Pengukuhan Muharman Koto sebagai ketua juga dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) IKAMI, bahkan 4 paguyuban kedaerahan Sumatera Barat menilai pengukuhan itu ilegal.

Argumentasi mereka, Wakil Ketua IKAMI Zulardi saat kongres menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelenggara kongres IKAMI 2020 dan mestinya bersikap netral dalam pemilihan tersebut. Namun, Zulardi dianggap kongkalikong dengan Muharman Koto dan dituding bersikap tidak etis karena ketidaknetralannya.

“Padahal sebagai panitia penyelenggara pemilihan harus bersikap netral. Jika ingin maju dalam pemilihan, seharusnya mundur dari kepanitiaan. Keberpihakan Zulardi sebagai ketua panitia kepada Muharman Koto, dibuktikan dengan tidak membuka kesempatan kepada kandidat ketua lainnya yang diusung oleh Paguyuban kedaerahan Kab/Kota asal Sumatra Barat. Ini dianggap sangat melecehkan warga Minang di Kota Cilegon dan merupakan bukti nyata kecurangan Tim 8 sebagai panitia pemilihan karena membuat calon tunggal,” ujarnya.

Masyarakat Minang di Cilegon, khususnya para tokoh Minang, merasa kecewa dengan pengukuhan sepihak tersebut.

Kejanggalan lain, kata Hengki, terjadi saat dia mencalonkan kembali pada Kongres IKAMI 2020. Ia dijegal dengan alasan tidak jelas dan terkesan ada yang tidak ingin Hengki kembali menjabat sebagai Ketua IKAMI untuk periode selanjutnya. Hal itu, kata Hengki jelas melanggar AD/ART IKAMI Pasal 7 tentang Hak Anggota. Ayat (2) huruf b menyebut setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Masyarakat Minang di Cilegon yang tidak sependapat dengan pengukuhan itu banyak yang menuduh Muharman Koto biang kekisruhan kongres IKAMI yang diselenggarakan di RM Simpang Raya Cilegon. Awalnya Kongres itu dijadwalkan diselenggarakan di Islamic Center. Namun, karena peserta yang hadir sedikit, acara dialihkan ke RM Simpang Raya.

“Para tokoh masyarakat Minang di Kota Cilegon sangat kecewa dengan panitia pemilihan IKAMI yang tidak mengakomodir pencalonan Hengki Irawan yang diusung oleh 4 Paguyuban kedaerahan tanpa alasan yang jelas. Muharman Koto hanya mampu mempengaruhi panitia pemilihan saja dan tidak memiliki massa pendukung serta banyak warga Minang beranggapan bahwa Muharman Koto sebagai dalang perpecahan warga Minang di Kota Cilegon demi kepentingan pribadinya,” ujarnya.

IKAMI dibentuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan warga Minang di perantauan bukan untuk kepentingan politik praktis.

“Sudah menjadi komitmen bersama para tokoh warga Minang bahwa Ormas IKAMI bergerak di bidang sosial untuk saling bantu membantu sesama warga Minang di perantauan, baik kesulitan maupun Kemalangan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Zulardi yang menjadi Ketua Panitia Kongres IKAMI 2020 yang juga ditunjuk menjadi Wakil Ketua IKAMI terpilih mendampingi Muharman Koto menjelaskan, sebelum pemilihan berlangsung, terlebih dahulu di bentuk tim 8 untuk membuat aturan jalannya pemilihan untuk mengakomodasi suara orang Minang, baik secara sendiri-sendiri maupun yang tergabung dalam wadah masyarakat Minang di Kota Cilegon.

“Hal-hal yang dituduhkan dan dianggap cacat prosedur, insya Allah, kami sudah melakukan prosedur-prosedur yang kami pahami, baik itu dari hasil rapat lazimnya organisasi maupun AD/ART yang ada. Kami berpedoman ke sana. Kemudian tim juga membaca dan memahami itulah keputusan yang disampaikan,” ucap Zuladri saat di konfirmasi, Sabtu (21 Maret 2020).

Terkait hal-hal yang terjadi di luar kemampuan manusia biasa, lanjut Zulardi, itu semata-mata ketidakmampuannya. Dalam rapat-rapat Tim 8 itu tidak pernah ada sesuatu yang dipaksakan terhadap tim.

“Saya menganggap keputusan itu adalah kolektif kolegial, bukan keputusan ketua. Kalau tidak terjadi kata sepakat, dalam lazimnya organisasi mana pun atau dalam rapat mana pun, mesti terjadi voting … maka hormatilah suara terbanyak,” tutup Zul.

Di tempat yang sama, Muharman Koto, Ketua IKAMI terpilih periode 2020-2023, sangat menyayangkan sikap Hengki Irawan. Jika pada saat itu Hengki tidak mengundurkan diri, kata Muharman, mungkin legitimasi dirinya atau pun legitimasi Hengki sendiri akan lebih baik daripada saat ini.

“Saya menyatakan bahwa proses pemilihan sudah sesuai dengan yang disepakati dari awal, dari mulai pembentukan Tim 8. Yang sangat disayangkan, Hengki mengundurkan diri saat penetapan prosedur pemilihan berlangsung,” tutup Muharman. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan