KABUPATEN TANGERANG;Suarabantennews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyetorkan uang senilai Rp.2.419.463.490,44 ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Rabu 22 November 2023. Uang senilai Rp2 miliar lebih itu merupakan uang rampasan dari 2 perkara tindak pidana umum.
“Uang rampasan berasal dari 2 tindak pidana umum yaitu tindak pidana perkara transfer dana dan perkara narkotika,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rivaldo VS.
Ia menerangkan, kasus atau perkara transfer dana, uang yang dirampas untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai PNBP bernilai Rp.1.317.656.790,44.
“Sedangkan untuk kasus narkotika, dana yang dirampas sebesar Rp.1.101.806.700,” ujarnya.
Rivaldo melanjutkan, uang dengan total Rp.2.419.463.490,44 itu disetorkan langsung ke Kas Negara dalam bentuk PNBP melalui Bank BRI Cabang Balaraja.(zie)