KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftar PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024

Ramzy
24 Apr 2024 13:55
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah membuka lowongan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, pihak membuka pendaftaran pada calon PPK dan PPS dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

“Hari ini kami akan menyampaikan bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 secara tahapan kita sudah memasuki tahapan pembentukan rekrutmen badan ad hoc. Yaitu, panitia pemilihan Kecamatan untuk di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Yang mana, secara tahapan memang untuk kegiatan Pilkada serentak ini sudah dimulai dari sejak Januari 2024,” kata Umar kepada wartawan, di Kantor KPU Kabupaten Tangerang pada Rabu 24 April 2024.

Ditambahkan Umar, tahapan kegiatan Pemilu tahun 2024 lalu di Kabupaten Tangerang semuanya berjalan dengan aman lancar kondusif.

” Kami juga atas nama lembaga KPU Kabupaten Tangerang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga masyarakat pemerintah daerah beserta pemilu dan juga rekan-rekan media,” ucap Umar.

Dijelaskan Umar, tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024. Yang mana, tahapan tersebut diatur dalam keputusan 475 dan 476 tahun 2024 dari KPU RI secara tahapan kita juga menyiapkan penambahan waktu ketika memang pendaftar ini kurang daripada dua kali kebutuhan.

” Nah kita akan melakukan perpanjangan itu dan selanjutnya mungkin kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari divisi SDM. Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi karena memang beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi,” imbuh Umar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam menambahkan, kebutuhan PPK di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang sekira 145 orang dengan rincian 5 per kecamatan yang akan bertugas. Sementara untuk jumlah PPS berjumlah 822 orang.

“Mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan Mei nanti pertengahan kita akan melakukan perekrutan. Bagaimana mekanismenya, hari ini kita mengikuti keputusan 476 yang mana kebijakan ini dari kebijakan KPU RI yaitu seleksi terbuka seluruhnya. Jadi PPK yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Pemilu 2024 ini bisa lagi mendaftarkan dirinya sebagai PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 tanpa terkecuali, ” ungkap Badri

Ditegaskan Badri, Rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme filterisasi dari administrasi kemudian CAT.

” Kita mengacu kepada keputusan 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, metode rekrutmen dilakukan secara terbuka,” pungkas Badri.(zie)