Galian Liar di Kronjo Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Ramzy
27 Agu 2020 12:49
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Maraknya aktivitas galian tanah tak berizin yang beroperasi di daerah pantura Kabupaten Tangerang membuat Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak tegas. Lokasi galian yang bertempat di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang berhasil ditertibkan oleh petugas.

Adapun petugas gabungan diantaranya, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Unsur Kecamatan kronjo, Polsek Kronjo dan Koramil Kronjo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengungkapkan, temuan petugas di lokasi kegiatan usaha tersebut yakni, adanya kegiatan operasional kupasan tanah atau galian tanah yang dilakukan oleh EP selaku penanggung jawab. Padahal, kata Bambang, jenis galian C di Kabupaten Tangerang itu semua tidak memiliki izin.

“Ada tiga unit dump truk, Cool Disel kecil dan alat berat Beko merk CAT sebanyak 2 unit,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Selain itu, ujar Bambang, petugas juga berhasil menemukan 10 drum solar, dan saung atau pos yang digunakan oleh pekerja setempat. Lanjut Bambang, petugas langsung menertibkan dan menutup tempat usaha ilegal tersebut.

“Kami tutup atau berhentikan kegiatan operasional galian tanah itu dengan pemasangan plang penutupan,” pungkasnya.

Bambang menambahkan, penanggung jawab di lokasi galian tersebut diberi pemahaman oleh tim penegak peraturan daerah. Berupa penyampaian perda No. 20 tahun 2004 tentang Trantibum dan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan