Perkuat Lembaga Keuangan Mikro dan Lindungi Pelaku UMKM Dari Pinjol, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan di Kampus Untirta

Redaksi
20 Jun 2022 16:00
BISNIS 0
4 menit membaca

SERANG (SBN)–Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA).

Uji Sahih tersebut digelar di Gedung Auditorium FEB Untirta, Jl. Raya Palka Km. 03 Sindangsari, Pabuaran, Serang, Banten pada Senin (20/6/2022).

Turut hadir Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Darmansyah Husein dan Casytha A. kathmandu, Koordinator tim, TB. M. Ali Ridho Azhari dan seluruh Anggota Komite DPD RI.

Sementara dari pihak Kampus Untirta, turut hadir Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, Dekan Fakuktas FEB, Akhmadi dan Dekan Fakultas, Rani Sri Agustina dan para Dekan Fakuktas yang lainnya.

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman mengaku pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Komite 4 DPD RI yang telah memberikan kepercayaan sekaligus niat baik untut berkolaborasi.

“Bahkan kami siap untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk membantu akfitias DPD RI di Banten,” kata Fatah dalam sambutannya.

Menurut Fatah, agenda tersebut sangat penting, ada inisiatif dari DPD untuk mereview undang-undang tersebut yang tujuannya sangat mulia untuk memperkuat pemberdayaan UMKM.

“Namun perkembangan sekarang tentu punya tantangan yang lebih berat karena sekarang era IT, sehingga pinjaman online (Pinjol) lebih agresif. Undang-undang ini harus ada yang disesuaikan dengan perkembangan informasi sehingga ada permudahan akses,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim, TB M Ali Ridho selaku Anggota DPD RI Banten yang menjadi tuan rumah mengaku berterimakasih kepada seluruh anggota DPD RI yang telah hadir di Provinsi Banten.

“Ini juga menjadi momen saya mensosialisasikan bahwa ada universitas yang luar biasa di Banten,” ujarnya.

Menurut Ali Ridho, mayoritas Pinjol ilegal dengan persyaratan yang terbilang cukup mudah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentu ini meresahkan, karena Pinjol ilegal ini sangat mudah, cukup dengan mengirimkan foto KTP langsung cair,” katanya.

Namun, jelasnya, tanpa disadari peminjam pinjol ilegal tersebut telah melanggar kerahasiaan perbankan dengan memberikan dokumen bank miliknya. Padahal, dokumen serta data pribadi bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, apalagi terhadap pinjol ilegal.

“Itu kan dilindungi dengan undang-undang konsumen, tidak boleh diberikan kepada sembarang orang atau pun lembaga,” ujarnya.

Bahkan, parahnya lagi pihak pinjol ilegal biasanya menyebarkan data pribadi dan meneror sejumlah pihak yang berkaitan dengan peminjam.

“Tapi pihak pinjol ini terus melakukan teror terhadap peminjam. Bahkan kepada pihak keluarga dan rekan-rekannya. Tentu saja itu meresahkan, dan menimbulkan kekhawatiran,” tuturnya.

“Makanya negara ingin melindungi warga negaranya dari piutang atau pinjaman ilegal melalui RUU Uji Sahih. Ini juga salah satu ikhtiar dari DPR RI untuk meninimalisir pinjaman online ilegal,” ucapnya.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan bahwa otoritas jasa keuangan mencatat, perAgustus 2021 terdapat 227 LKM di Indonesia, dengan rincian 183 berbentuk koperasi dan sisanya 44 berbentuk perseroan terbatas.

“Yang terdiri dari 147 LKM konvensional dan 80 LKM syariah. Jumlah ini meningkat 10,13 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 204 LKM. Jawa barat menjadi provinsi dengan jumlah LKM terbanyak 122 perusahaan atau 53,74 persen,” katanya.

Menurutnya, seiring pertumbungan UMKM dan perkembangan teknologi maka keberadaan LKM bagi pelaku usaha UMKM perlu didukung dengan aturan-aturan sesuai dengan kondisi dan perkembangan masa kini dalam rangka untuk memberdayakan UMKM, maka perlu penguatan digitalisasi pada LKM.

“Hal ini dilakukan agar LKM berkontribusi secara optimal dalam memberikan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Sasaran keuangan mikro, sambungnya, jumlah besar dan terbesar di seluruh Indonesia yang memenuhi berbagai pulau dan daratan yang jaraknya sangat jauh dari kantor layanan perbankan, saat ini sedikit demi sedikit mulai terasa dengan kehadiran teknologi dalam keberagaman dan kompleksitas layanan keuangan di UMKM perlu landasan perundangan-undangan memberikan ruang yang adil bagi para pelaku keuangan mikro.

“Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses layanan keuangan dengan aman dan mudah. Kita lihat bahwa saat ini dengan tidak terakomodirnya LKM ini banyak masyarakat yang menghindar dari aturan-aturan perbankan, bahkan kurang lebih Rp700 triliun dana yang keluar dari pembiayaan online baik legal dan ilegal yang saat ini harus diberantas dengan adanya pembiayaan LKM ini,” katanya.

Maka, tambahnya, sejauh hal di atas maka DPD RI berupaya mengkomunikasikan terkait rencana undang-undang tersebut. “Hal ini dimaksud untuk meperoleh masukan dalam upaya memperkaya informasi dan pandangan yang sejalan dengan perubahan yang dimaksud, antara lain dalam uji sahih pada Untirta ini,” katanya.(hend)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan