Buruh Tangerang Geruduk Kantor PT Gudang Garam Tbk di Jakarta

Ramzy
28 Nov 2019 16:01
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berangkat dari Kota Tangerang menuju Jakarta. Mereka akan mengepung Kantor PT Gudang Garam Tbk di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk menggelar aksi unjuk rasa, Kamis, 28 November 2019.

Demo tersebut dilalukan untuk menuntut pembatalan kebijakan mutasi 14 buruh keluar pulau Jawa serta jaminan kebebasan untuk berserikat. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya di kantor PT Surya Madistrindo yang merupakan anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk.

Dedi Sudarajat, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena anak Perusahaan PT Gudang Garam Tbk. (PT Surya Madistrindo) telah melanggar UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, yaitu melakukan Tindak Pidana Kejahatan dengan melakukan mutasi kepada 14 pekerja yang membentuk serikat pekerja, sekaligus menjadi Pengurus PUK SPSI PT Surya Madistrindo.

“Ribuan buruh akan bergabung dan akan bertahan hingga tuntutan dipenuhi,” ucapnya.

Menurut Dedi, pada Pasal 28 tentang pekerja, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

“Lalu tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. melakukan kampanye anti pembentukan serikal pekerja/serikal buruh. Nah PT Surya Madistrindo ini menghalangi pembentukan serikat pekerja, dengan cara memutasi seluruh pengurus PUK SPSI PT Surya Madistrindo,” kata Dedi.

Dalam aksi di Jakarta, kata Dedi, pihaknya menuntut PT Gudang Garam untuk mencabut atau membatalkan keputusan mutasi terhadap seluruh pengurus PUK SPSI di PT Surya Madistrindo.

“Kami juga menuntut untuk hapuskan segala bentuk intimidasi dan kampanye anti pembentukan serikat,” kata Dedi seraya menambahkan berikan kebebasan serikat kepada seluruh pekerja,” tandasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan