Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kerusuhan Ormas di Kabupaten Tangerang

Ramzy
1 Jun 2020 20:03
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Polresta Tangerang menetapkan 10 orang tersangka atas kasus selisih paham antar dua ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) di Kabupaten Tangerang, yang berujung pada pengerusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu yang berseteru.

Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, 10 orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.

Selain itu, kata dia, terdapat tiga orang tersangka dari ormas Pemuda Pancasila yakni PP YS RD dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.

“Atas kejadian itu kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, 1 Juni 2020.

Ade melanjutkan, atas pengerusakan tersebut baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB mengalami rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Selain mengamankan para tersangka, lanjut Ade, polisi juga turut menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok, yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kejadian ini terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” ungkapnya.

Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena pengerusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.

Sementara itu, lanjut Ade, para oknum anggota ormas yang sudah ditetapkan tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan