Bongkar Modus Delivery, Polisi Tangerang Gulung Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Mei 2026 13:51 147 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi lintas wilayah mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar dengan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan itu menggunakan kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok untuk menyamarkan narkotika.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Senin (10/2/2026).

Dari rumah tersangka, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.

“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB.

Dalam operasi itu, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” terang Indra Waspada.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih,” beber Indra Waspada.

Selain narkotika, polisi juga menyita cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur.

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” ujarnya.

Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti itu dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [SBN]

LAINNYA