KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Upaya membangun budaya sadar hukum terus diperkuat di Kabupaten Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai langkah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026), dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, program Kadarkum merupakan bentuk komitmen dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan dari desa.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga dapat mencegah berbagai pelanggaran hukum, mulai dari lingkungan keluarga, desa, hingga kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah materi penting kepada peserta.
Materi yang diberikan antara lain mengenai tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tindak pidana umum yang sering terjadi di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Materi tersebut turut disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Sementara itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menekankan pentingnya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum guna mewujudkan keluarga dan desa yang sadar hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa yang makin kuat merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga, masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Karena itu, para kepala desa diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” ujarnya.[SBN]