Diduga Cabuli Santriwati Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Des 2024 17:13 323 Ramzy

SERANG; Suarabantennews.com – Polisi berhasil mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun terduga pelaku pencabulan santriwati di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pimpinan ponpes berinisial KH saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.

“Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi,” ujarnya, Senin 2 Desember 2024.

Ia menjelaskan, Kh dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pendidik/pengajar/ustaz/mubaligh,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kh telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023. Salah satu korban bahkan hamil, dan Kh melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.(zie)

LAINNYA