DPRD Tangerang Desak Pusat Perjelas Batas Kewenangan Terkait Pengambilalihan PPPK

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 12:32 6 Reporter | Ferdianherss

SUARABANTENNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah pusat tidak menarik kewenangan teknis kepegawaian seiring adanya rencana pengambilalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pusat.

Langkah ini dinilai penting agar tata kelola aparatur sipil negara di tingkat lokal tetap berjalan efektif sesuai karakteristik wilayah.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut idealnya hanya berfokus pada pengalihan beban anggaran gaji. Sementara itu, urusan penempatan, promosi, hingga pengelolaan teknis kepegawaian harus tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” ujar Deden, Senin (28/9/2026).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, hilangnya kewenangan teknis berpotensi menimbulkan kendala koordinasi di lapangan. Menurut dia, daerah akan kesulitan jika berstatus sebagai pemilik pegawai, tetapi tidak memiliki ruang untuk mengendalikan fungsi manajemennya.

Oleh karena itu, Deden mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait batas kewenangan ini. Aturan teknis yang jelas sangat dinantikan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia yang saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan skema pelaksanaannya.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya. Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” kata Deden menegaskan.

Di sisi lain, Deden tidak menampik bahwa rencana pengalihan beban gaji PPPK ke APBN akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi struktur keuangan daerah. Kebijakan ini dinilai mampu memperlebar ruang fiskal pemerintah kabupaten yang selama ini tertekan akibat berkurangnya dana transfer dari pusat.

Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal untuk sektor produktif. Dana tersebut bisa dialihkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta merealisasikan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kendati demikian, Deden berharap kebijakan reformasi pembiayaan ini murni bertujuan untuk menyokong kapasitas fiskal daerah, bukan sebagai instrumen sentralisasi birokrasi yang mereduksi prinsip otonomi daerah.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” kata dia.

Reporter | Ferdianherss

LAINNYA