Dua Lokasi Digerebek, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Tangerang

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 19:57 187 Wartawan | Mahdi

KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam dua pengungkapan yang dilakukan secara terpisah, polisi mengamankan dua orang pelaku serta menyita ribuan butir obat terlarang, di antaranya tramadol, exsimer, dan trihexy.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, serta 90 butir trihexy. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ucap Kompol Arnold, Minggu (5/4/2026).

Sementara itu, kasus lainnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 856 butir obat keras, yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” kata Ipda Achmad Naufal dalam keterangannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

LAINNYA