LEBAK (SBN) – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap RS (22) di Jalan Citra Maja Raya Boulevard, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir Tramadol.
Dari tangan pria asal Kabupaten Bireun, Aceh ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol.
“Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan RS. Penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang curiga,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin 26 Desember 2022.
RS ditangkap saat berdiri di pinggir jalan Citra Maja Raya Boulevard, Senin 17 Desember 2022 pukul 17.00 WIB. Dari penggeledahan tersangka petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin. Setelah diperiksa, RS mengaku menjual obat-obatan tersebut.
“Barang bukti yang disita 1.780 butir pil Tramadol dan sebuah HP,” ucap Malik.
Ia mengungkapkan, bahaya obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.
Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Lebak dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.(zie)