Edarkan Obat Hexymer Tanpa Izin, Warga Cipanas diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Ramzy
29 Mar 2023 18:07
1 menit membaca

LEBAK (SBN) – Edarkan Obat Hexymer tanpa izin edar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Pelaku berinisial DB (18) Warga Desa Sukasari, Cipanas, Lebak diamankan berikut barang bukti berupa 115 butir obat warna kuning merk Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, serta 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

“Ya jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang buktinya,” Ucap Malik, Rabu (29/03).

Malik mengatakan pelaku DB diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (09/03) pukul 16.00 wib di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan