Polisi Gelar Rekonstruksi Pabrik Ekstasi di Lavon Swancity

Ramzy
12 Jun 2023 18:29
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polisi menggelar rekonstruksi pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Juni 2023.

Rekonstruksi ini menghadirkan seluruh tersangka pabrik ekstasi baik yang di Tangerang maupun di Semarang yang berjumlah lima orang.

Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi membeberkan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.

“Dengan harapan itu nanti menjadi peristiwa yang sempurna,” ujar Jayadi di TKP pabrik ekstasi Tangerang.

Dalam rekonstruksi ini, para tersangka akan memperagakan 104 adegan dengan rincian 68 adegan dari pabrik Tangerang.

Sementara 36 adegan lainnya merupakan adegan para tersangka di pabrik ekstasi Semarang.

“Rekonstruksi oleh 5 tersangka, merupakan tersangka aslinya yang dihadirkan dan juga nanti ada tersangka saksi yang merupakan saksi pengganti,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Mei 2023.

Penggerebekan rumah produksi ekstasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.

“Berdasarkan informasi (yang) dianalisis memang ada rencana, ada alat untuk mencetak tablet, biasanya yang impor pabrik farmasi, dan ini agak ganjal,” katanya saat konferensi pers di Tangerang, Jumat 2 Juni 2023.

Selain di Tangerang, jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga menggerebek pabrik serupa di Semarang.

Kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkoba dan dioperasikan oleh 4 orang.

Beruntung, sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya.

Ia mengatakan dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir per menit.

“Ini mesinnya bisa setengah jam bisa cetak 3.000 pil. Makanya kalau tidak dilakukan penindakan nanti keburu beredar,” pungkasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan