Kejati Banten Didesak Periksa TAPD Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Redaksi
24 Jul 2022 08:19
1 menit membaca

SERANG (SBN)–Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Banten pada Jumat (22/7/2022).

Masa aksi mendesak agar Kejati Banten membuka kembali kasus dugaan korupsi jilid II dana hibah Pondok Pesantren tahun anggaran 2018 dan 2022 pada Biro Kesra Provinsi Banten.

“Kita menuntut agar Kejati Banten juga memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun itu,” ucap Korlap aksi, Faisal Rizal.

Menurutnya, hal itu sebagaimana perintah majelis hakim dalam putusan perkara nomor 2q/Pid.sus-TPK/2022/PN.Srg, tanpa harus menunggu outusan inkracht.

Kejati harus memeriksa dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penuntutan dan upaya paksa lainnya, berdasarkan alat-alat bukti yang cukup.

“Sebagaimana telah terbukti dipersidangan fakta hukumnya, terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan perkara itu, tanpa perlu menunggu putisan kasasi agar recovery kerugian keuangan negara bisa dilaksanakan secara maksimal,” katanya

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pihaknya dengan masa aksi sudah sepakat akan melakukan diskusi kecil terkait permasalahan yang dituntut masa aksi.

“Sementara kasus tersebut masih dalam proses, dan tahapannya masih kasasi di mahkamah agung,” katanya.

Korupsi Dana Hibah Ponpes

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan