Jelang Aksi di DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Arteri

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 18:27 187 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Jelang aksi demonstrasi yang akan berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026), Polresta Tangerang memperketat pengamanan di sejumlah jalur yang menjadi akses menuju Jakarta.

Pengawasan khusus akan diberlakukan di Tol Merak-Tangerang. Polisi mengantisipasi adanya rombongan massa dari luar Pulau Jawa yang melintas dari arah Sumatera untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono menyebut adanya informasi mengenai pergerakan massa dari Lampung dan daerah lain di Sumatera. Kondisi tersebut menjadi alasan polisi meningkatkan pengawasan di ruas tol.

“Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol,” ujar Tri, Rabu (26/8/2026).

Pengamanan serupa juga diterapkan pada jalur non-tol. Polisi akan melakukan penyekatan di jalur arteri, termasuk Jalan Raya Serang yang menjadi akses kendaraan menuju Jakarta.

“Jalan tol, jalan arteri kita juga akan melakukan penyekatan,” kata Tri.

Untuk jalur arteri, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap bus serta truk dengan bak terbuka. Kendaraan tersebut menjadi perhatian karena dinilai sering digunakan untuk membawa rombongan massa demonstrasi.

Tri mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan secara selektif, terlebih pada aksi demonstrasi sebelumnya terdapat banyak pelajar yang ikut bergerak menuju lokasi unjuk rasa.

“Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar,” tuturnya.

Aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dijadwalkan diikuti sejumlah elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang disebut akan ambil bagian dalam aksi tersebut.

Ada dua agenda utama yang dibawa massa dalam demonstrasi tersebut. Pertama, mendesak DPR RI segera meresmikan Undang-Undang Perampasan Aset. Kedua, meminta evaluasi terhadap program-program pemerintah agar pelaksanaannya memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

LAINNYA