Kapolda Banten Tegaskan Penindakan Truk Tambang Bandel Akan Dilakukan Konsisten

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Mei 2026 17:20 170 Redaksi | Atma

KOTA SERANG (Suarabantennews.com) — Polda Banten memperkuat langkah penertiban kendaraan angkutan tambang dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam operasional serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/05).

Rapat koordinasi itu dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, serta perwakilan OPD Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten meminta seluruh jajaran lalu lintas melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan jam operasional.

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.

Dia juga menekankan bahwa proses penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan saat penindakan berlangsung.

Selain penegakan hukum, Kapolda turut menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban kendaraan angkutan material tambang.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.

Kapolda menegaskan kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menjelaskan kendaraan ODOL masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Dia mengatakan petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala saat proses penertiban berlangsung.

Beberapa di antaranya kendaraan yang sengaja memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan ketika dilakukan penindakan.

“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” jelas Dirlantas.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan.

Apabila operasional kendaraan melintasi antarprovinsi maka menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur, tetapi di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan.

Untuk mendukung penertiban tersebut, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.

Dalam rapat koordinasi itu, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu.

Langkah yang akan dilakukan meliputi pendataan kendaraan angkutan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten. [SBN]

LAINNYA