banner 468x60 banner 468x60

Kab. Serang Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dindikbud Lakukan Pengawasan Secara Ketat

Joe
30 Agu 2021 15:53
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang sejak 16 Agustus 2021 lalu telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dari jenjang PAUD, SD dan SMP.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SD Dindikbud Kabupaten Serang H. Amar Ma’ruf mengatakan, pihaknya telah memperhatikan regulasi yang ada sebagai dasar hukum untuk melaksanakan PTM terbatas tersebut.

“Pertama kami Pemkab Serang sudah mengeluarkan edaran bupati yang sudah ditandatangani oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah terkait bagaimana proses PTM terbatas di masa pandemi nomor 1063 per bulan april lalu,” ucap Amar, Senin (30/8/2021).

Kemudian, sambungnya, Dindikbud sudah membuat surat keputusan bagi satuan pendidikan yang bisa menyelenggarakan PTM terbatas dan sudah membuat SK (Surat Keputusan). Dasar SK hasil dari survei dan juga melalui instrumen kesiapan sekolah mana saja yang memenuhi prokes yang sekiranya layak untuk melakukan proses PTM terbatas.

“Diantaranya, di setiap kelas, sekolah sudah menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun cair. Lalu setiap kelas, sekolah sudah menyiapkan termogan, menyediakan cadangan masker dan handsanitizer, dan juga ada Satgas covid di sekolah masing-masing,” katanya.

“Setelah itu sekolah melakukan verifikasi dan validasi melalui link Kemdikbud, nanti diverval dan validasi sekolah mana saja yang dinyatakan siap untuk PTM terbatas.
Maka hasil itu kita menetapkan melalui SK kepala dinas nomor 413, ada 624 SD dan 130 SMP yang sudah siap dan layak melaksanakan PTM terbatas,” katanya.

Selain itu, yang menjadi pedoman juga adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Dari Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes dan Kemenag yang mengatur proses PTM di masa pandemi. Kemudian juga Inmendagri No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, mengatur di dalamnya Kabupaten Serang masuk level 3 dan mengatur proses PTM terbatas.

“Sehingga kami punya pedoman proses PTM terbatas yang sudah disusun di tim Disdik ini, dan itu sudah dibuatkan surat edaran yang ditandatangani kepala dinas dan di dalamnya menyertakan pedoman PTM terbatas. Di situ sudah diatur seluruh proses PTM terbatas dari prokes sampai pada proses pembelajarannya,” terangnya.

Amar menjelaskan, di dalam Inmendagri, pada PTM terbatas untuk PAUD maksimal 33 persen dalam rombel, sementara untuk SD dan SMP maksimal 50 persen.
Kemudian waktu efektifnyapun tidak full, hanya tiga jam. Tidak ada istirahat, tidak ada kantin di luar, tidak ada eskul dan tidak ada pengumpulan siswa dan guru. Siswa juga harus berjaga jarak 1 setengah meter. Kemudian itu dipantau terus oleh Satgas di satuan pendidikan.

“Tentu Pemda melalui Dindikbud memantau PTM terbatas ini sehingga bagaimanapun kesehatan dan keselamatan peserta didik prioritas utama bagi kita. Dalam pemantauan kami menurunkan tim untuk monitoring dan evaluasi, dibantu oleh para penilik untuk PAUD dan pengawas untuk SD dan SMP,” ujarnya.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Bidang Pendidikan SMP, Yayan Karyana mengatakan, PTM terbatas ini merupakan hasil evaluasi kementerian, karena banyak kekurangan pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hasil dari evaluasi itu yang terganggu bukan hanya kompetensi dan kemampuannya saja, tetapi psikososial juga terganggu sehingga perilakunya banyak yang menyimpang.

“Pembelajaran kita masih masa transisi pada dua bulan pertama. Bulan berikutnya kalau berlanjut akan berubah. Transisi kaitannya dengan pembiasaan, karena penerapan 5 M saja kita butuh proses,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan