Barang Bukti Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Ribuan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus senilai sekitar Rp400 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pemusnahan barang hasil tindak kejahatan tahun 2020 itu berlangsung lancar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis, 18 Februari 2021 siang.

Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, barang bukti yang dihancurkan Kejari Kabupaten Tangerang merupakan hasil perkara pidana umum dan khusus dengan status hukum tetap (inkrah). Ia menambahkan, jika barang bukti tersebut dihitung dengan nilai uang, diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Bahrudin menyatakan, pada 2020 tercatat ada 131 perkara. Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan.

“Barang hasil tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa rokok sebanyak 121 boks, ratusan gulung bahan sintesis dan tekstil, serta alat-alat elektronik,” ujarnya kepada SuaraBantenNews.

Ia menambahkan, ratusan bahan tekstil dan sintesis yang dimusnahkan berasal dari perkara kepabeanan dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten. Barang tersebut diambil dari salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Tangerang pada 2020 dalam perkara terpidana yang belum membayar kepabeanan, tapi sudah mengangkut barang. Perjalanan sidang dan putusan sidang berlangsung pada November 2020.

“Saat ini kita musnahkan barang bukti ini secara simbolis dan sisanya akan dimusnahkan di PT Washtec Internasional di Kawasan Industri Krakatau Steel Kota Cilegon. PT Washtec Internasional ini memiliki izin untuk memusnahkan barang-barang yang masuk dalam kategori limbah B3,” pungkasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan