KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Upaya penertiban aset milik daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebidang lahan seluas sekitar 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, dieksekusi dan dikosongkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyerahan aset yang diajukan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa dalam proses tersebut pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pemerintah daerah.
“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” katanya kepada media, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, keterlibatan JPN merupakan bagian dari tugas pendampingan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan aset.
“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejari Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi faktor penting dalam memastikan proses pengosongan dan penyerahan lahan berjalan aman serta sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN memberikan penguatan dari sisi legal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan,” katanya. [SBN]

