Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 11:37 158 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Meningkatnya risiko kebakaran lahan dan permukiman pada musim kemarau menjadi perhatian Polresta Tangerang. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada serta menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, termasuk membakar sampah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kondisi lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang mengering pada musim kemarau sangat mudah terbakar sehingga diperlukan kepedulian seluruh masyarakat untuk mencegah kebakaran.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong. Kebiasaan tersebut dinilai berpotensi menjadi pemicu kebakaran.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi masyarakat yang membuka lahan, dia menegaskan agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak dengan membakar.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.

Menurut dia, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan hukum lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran. [SBN]

LAINNYA